SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Partai Demokrat memecat atau menonaktifkan tiga anggotanya di DPR karena terbukti di pengadilan bersalah atas kasus korupsi yang dilakukan mereka. Ketiga anggota DPR itu adalah Djufry, Asyad Syam dan Amrun Daulay.

“Demokrat suda memproses PAW-nya. Kami telah menonaktifkan secara tetap, bukan sementara. DPP sedang proses tiga orang, pak Djufry, Asyad Syam dan Amrun Daulay,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Amrun Daulay. Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos periode 2003-2006 itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor.

As’ad Syam divonis Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004.

Sementara itu, Djufry divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Djufri dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi berupa penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya