SOLOPOS.COM - Seorang kepala desa (kades) berorasi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Ribuan kades demonstrasi menuntut masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. (Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak)

Solopos.com, JAKARTA — Ratusan kepada desa (kades) menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024). Mereka meminta masa perpanjangan jabatan yang jika ditotal sampai 27 tahun.

Fokus utama yang dituntut adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama sembilan tahun dengan tiga periode. Lantas, berapa gaji kades?

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kades paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Penghasilan kepala dan perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara gaji sekertaris desa menerima setidaknya Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

Kemudian besaran gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Massa demo berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Mereka menuntut DPR mengesahkan revisi Undang-undang Desa Sebelum Pemilu 2024.

Secara umum, unjuk rasa yang dilakukan Apdesi ini ditujukan untuk menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yakni lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

Lebih lanjut, revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pantas Minta Perpanjangan Jabatan 27 Tahun, Segini Gaji Kepala Desa”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya