SOLOPOS.COM - Pengadilan kordinator aksi FPI penolak Ahok, Rabu (21/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Teresia May)

Demo FPI tolak Ahok ke pengadilan.

Kordinator aksi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin bertakbir saat hadir sebagai tersangka pada sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). Novel Bamukmin yang mengoordinasi aksi unjuk rasa menolak Gubernur Basuki Cahaya Purnama berakhir rusuh itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi, dan Pasal 214 tentang Perlawanan terhadap Petugas.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya