SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Ribuan buruh dari berbagai elemen unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (19/2/2013), menolak RUU Ormas yang dinilai bisa memberangus gerakan buruh dan sosial dalam memperjuangkan kesejahteraan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas karena mengancam demokrasi berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat.

Promosi Peduli Sesama, BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang

“Khusus bagi buruh, yang disoroti dalam RUU Ormas adalah pasal tentang serikat pekerja yang dikategorikan sebagai ormas yang tidak berbadan hukum,” ujar Said Iqbal di Jakarta.

Di dalam RUU Ormas terdapat dua kategori yakni ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Oleh karena itu, serikat pekerja wajib mendaftar ke Kemendagri.

“Kemendagri punya hak menolak keabsahan serikat pekerja. Ini berbahaya, padahal serikat pekerja sudah diatur tersendiri di UU 21/2000,” tambah dia.

Hal itu, sambung Said, terdapat tumpang tindih undang-undang. Dalam UU 21/2000 serikat pekerja berfungsi dan bertugas memperjuangkan kesejahteraan rakyat, membela anggota, mengorganisir mogok dan unjuk rasa sesuai undang-undang.

“Sehingga RUU Ormas ini mengancam serikat pekerja karena tidak bisa menggunakan hak mogok dan unjuk rasa yang sudah dijamin oleh konstitusi”.

Hak mogok dan unjuk rasa diperlukan untuk memperjuangkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, jaminan pensiun wajib untuk buruh, upah layak, hingga penghapusan sistem alih daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya