SOLOPOS.COM - Tersangka Penggelapan (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Tersangka Penggelapan (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

SURABAYA- Orang jika sedang dimabuk cinta sering tak memikirkan risiko ketika bertindak. Seperti Yani Suhartini yang rela menggelapkan uang koperasi ‘Restu Utama’ tempat dia bekerja. Itu semua dilakukannya atas suruhan suami sirinya, Iryano, 48, warga Tangerang yang kos di Kalasan, Malang.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Uang koperasi yang dia ambil mencapai Rp60 juta plus 1 BPKB milik nasabah,” kata AKP Herman Hosnol kepada wartawan, Sabtu (28/7/2012).

Kanit Reskrim Polsek Bubutan itu mengatakan, aksi yang dilakukan Yani sudah dimulainya sejak April lalu. Modus yang dilakukan perempuan 28 tahun itu adalah memanipulasi data nasabah dan memanipulasi arus keluar masuk dana nasabah.

Yani tambah Herman, dengan bebas bisa melakukan itu arena dia bekerja di bagian keuangan dan pembukuan. “Sekali ambil bisa Rp5 juta,” tegas Kanit Reskrim..

Sebelum aksinya ketahuan Yani yang warga Keputran Panjunan tersebut sudah meninggalkan koperasi yang ada di komplek pertokoan tidar Mas Square itu. Ternyata Yani kabur ke Malang ke tempat suami sirinya itu.

“uang hasil penggelapan sudah dihabiskannya bersama suami sirinya. Untunglah kami dapat menangkapnya di Malang,” tandas Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya