SOLOPOS.COM - Para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunggu kedatangan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Para Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Solopos.com, SEMARANG — Aparat kepolisian dilarang mengunggah foto bersama kontestan Pemilu, baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden di akun media sosial miliknya.

Larangan mengunggah foto bareng politikus itu bagian dari upaya Polri untuk menjaga netralitas.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Seluruh anggota Polri tidak mengunggah foto bersama tokoh politik atau bakal calon di media sosialnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran persnya, Kamis (4/5/2023).

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi Polri untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Personel Polri, kata dia, diminta menggunakan media sosial sebagai pendingin untuk menjaga situasi kondusif di Jawa Tengah.

Ia menegaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang maupun peraturan Kapolri.

Ia menuturkan anggota Polri dilarang menjadi tim pemenangan, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk tidak menggunakan hak pilih, dan tidak ikut campur dalam politik praktis.

“Kehadiran Polri dalam berbagai kegiatan Pemilu 2024 hanya sebatas pengamanan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menambahkan personel Polri yang melanggar netralitas dalam Pemilu akan dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik profesi.

13 Larangan

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, larangan polisi berfoto bersama dengan politikus pernah dilakukan pada 2018 atau menjelang Pemilu 2019.

Kala itu Kapolri mengeluarkan 13 larangan bagi anggotanya menjelang Pemilu 2019.

Berikut 13 poin larangan tersebut:

1. Anggota Polri tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakilnya, maupun calon anggota legislatif, sebelum mengundurkan diri.

2. Anggota Polri dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses dalam kegiatan pemilu.

3. Polisi dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol ataupun pasangan calon tertentu.

4. Polisi dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, maupun pertemuan partai politik, kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

6. Polisi dilarang berfoto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau wakilnya, maupun caleg.

7. Anggota polisi dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon tertentu.

8. Anggota Polri dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon peserta pemilu.

9. Polisi dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon.

10. Polisi dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol maupun calon peserta pemilu selama masa kampanye.

11. Anggota Polri dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golongan putih (tidak memilih).

12. Polisi tidak boleh memberi informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu.



13. Polisi dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawasan Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya