SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jambi–Penyidik Sat II Dit Reskrim Polda Jambi mulai melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Kota Jambi aktif terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 300 juta, menyusul turunya izin dari Gubernur Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Selasa (24/8) mengatakan, kedelapan wakil rakyat aktif itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang terungkap melalui video bagi-bagi uang anggota dewan Kota Jambi periode 2004-2009.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Anggota Dewan yang dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Jambi adalah, baik mereka yang menerima ataupun tidak menerima uang tersebut. Sudah ada dua anggota dewan yang dimintai keterangannya oleh penyidik yakni Dede Firmansyah dan Ridwan Wahab dan keduanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Almansyah juga menyebutkan, sejak Senin hingga Rabu (25/8), penyidik berencana meminta keterangan dari enam anggota Dewan aktif. Anggota Dewan yang masih aktif baik yang menerima maupun tidak, sebenarnya ada sembilan orang, dua di antaranya di DPRD Provinsi dan saat ini kepolisian masih menunggu izin pemeriksaan mereka turun dari Mendagri.

Selain Ridwan Wahab dan Dede Firmansyah yang sudah dimintai keterangannya, penyidik Polda Jambi juga berencana akan memeriksan anggota Dewan aktif lainnya yakni Zulkifli Somad dan Nuzul Prakasa.

Hasil pemeriksaan saksi yang sudah dimintai keterangannya, sejauh ini mereka menyatakan bahwa uang dari mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap itu adalah pinjaman, kata Almansyah.

Polda optimistis kasus ini bisa diungkap dan semua berkasnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses secara hukum.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya