SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Ini bisa jadi pelajaran bagi siapa saja yang berprofesi sebagai debt collector (DC). Akibat melakukan penarikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit pembiayaan, Dodi Setiyawan, 30, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan kurungan satu bulan penjara, di Pengadilan Negeri Wates.

Majelis hakim yang diketuai IG.Eko Purwanto dengan Baryanto dan Emma Sri Setyowati sebagai anggotanya, menyatakan Dodi warga Brojokulon, Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, bersalah karena melanggar Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.  “Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama satu bulan dipotong masa tahanan rumah,” ungkap Purwanto saat sidang, Kamis (12/1) sore.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Dodi pun divonis satu bulan penjara dipotong masa tahanan rumah yang dijalani. Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda. “Tuntutannya dua bulan, namun hakim menvonis satu bulan penjara. Terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir,” ungkap JPU Arief muda saat ditemui di kantornya, Jum’at (13/1).

Kasus tersebut bermula saat Dodi mendapat surat tugas nomor 0403.11.T08604 dari PT Adira Dinamika Multifinance, Jogja, pada April 2011 lalu yang ditanda tangani Kepala Cabang Adira Wahyu Wahono. Terdakwa diminta untuk menarik sebuah sepeda motor debitur bernama Heru Taryono, warga Griya Binangun Asri, Kecamatan Pengasih atau pihak ketiga.

Berbekal surat tugas tersebut, terdakwa ditugasi mengambil sepeda motor Kawasaki KLX 150 bernopol AB 6250 MC di rumah debitur dan pihak ketiga karena menunggak dua bulan. Mendapat informasi jika motor tersebut dibawa keponakan korban bernama Galang, 15, (keponakan Heru) terdakwa langsung pergi ke rumah Galang di Perum Tawangsari, Kamis (28/4/2011).

Setelah menemui Galang dan mengambil sepeda motor debitur, kasus tersebut terus bergulir. Pasalnya, pihak debitur (Heru Taryono) meski sudah menandatangani surat perjanjian kredit pembiayaan  dengan PT Adira pada 30 Juni 2010 lalu, sama sekali tidak diberi tahu soal penarikan sepeda motor tersebut. Heru pun melaporkan Dodi dengan Pasal  335 KUHP, meski mengaku sejak Februari hingga April 2011 menunggak pembayaran kepada PT Adira.

“Galang sendiri pihak ketiga, masih berusia remaja dan mengalami tekanan psikologis serta ketakutan ketika motor milik pamannya ditarik oleh DC. Dia mengadukan masalah tersebut ke pamannya saat itu juga,” kata Arief.

Menurutnya, para debt collector dari perusahaan leasing sering tak beretika ketika menarik kendaraan yang menunggak. “Ini bisa menjadi pelajaran bagi semua. Seharus pihak, terutama DC dan lembaga Leasing harus mengedepankan etika agar tidak muncul lagi kasus seperti ini,” tutupnya.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya