Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden digelar di Jakarta.
Bakal ada lima kali debat yang seluruhnya dilaksanakan di Ibu Kota.
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
“Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta,” kata anggota KPU August Mellaz saat diwawancarai di kantornya di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
August menjelaskan keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang.
Menurutnya, untuk tanggal pelaksanaan sudah ada namun diumumkan setelah KPU bertemu dengan tim dari peserta Pilpres 2024.
KPU memastikan debat capres dan cawapres tidak akan seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kata dia, telah ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Dari kelima debat itu, lanjut dia, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan.
“Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU RI di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja,” ungkap August seperti dikutip Solopos.com dari Antara.