SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (Instagram.com)

Musisi Ahmad Dhani pertanyakan larangan demo di depan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk menemui Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto berkaitan dengan larangan berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Saya mau tanya siapa yang melarang aktivis berdemo di KPK,” kata Dhani di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Dhani mempertanyakan alasan kepolisian mempersulit rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK.

Selain itu, musisi asal Jawa Timur tersebut akan mengklarifikasi kebenaran pernyataan Kapolda Metro Jaya yang akan mempidanakan Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet.

“Kapolda menyatakan saya bisa dipidanakan, kedua saya juga mau tanya kenapa anak buah saya ditahan dan di BAP seperti layaknya teroris,” ujar Dhani.

Dhani mengetahui pernyataan Kapolda Metro Jaya itu setelah menonton rekaman video di “youtube”.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyebutkan bahwa Kapolda Metro Jaya tidak pernah menyatakan akan mempidanakan Dhani.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengamankan truk tronton dan mobil angkutan barang yang mengangkut sound system untuk acara unjukrasa saat melintasi Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Kamis (2/6) pukul 03.30 WIB.

Aksi unjukrasa bertemakan “Konser Panggung Rakyat Tangkap Ahok” itu akan dihadiri beberapa aktivis dan musisi seperti Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.

Polisi juga mengamankan delapan anak buah Ahmad Dhani namun dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya