SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Surat Presiden SBY terkait RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai menggunakan data yang keliru. FPDIP pun menolak surat itu.

“Kita tolak hal itu, data-datanya dimanipulasi,” kata anggota FPDIP Panda Nababan di Gedung DPR, Senayan, Jakata, Selasa (5/1).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Panda menyatakan, surat bernomor R-61/Pres/12/2009 itu menyebutkan DPR menolak Perpu itu pada sidang paripurna 30 September 2009. “Padahal DPR telah menolaknya pada 18 Desember 2008,” katanya.

Panda menjelaskan pada tanggal 30 Desember 2009 itu adalah laporan Komisi XI DPR soal tidak diteruskannya RUU JPSK. “Jadi bukan penolakan Perpu,” katanya.

Perpu No 4/2008 tentang JPSK menjadi landasan hukum bagi Menkeu Sri Mulyani dan Boediono yang dulu menjabat Gubernur Bank BI mau menggelontorkan uang untuk Bank Century.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya