SOLOPOS.COM - Calon pembeli memesan atribut parpol di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (25/2/2014). (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Pemerintah menyetujui kenaikan dana bantuan untuk parpol naik hingga 9 kali lipat.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan bakal merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang dana bantuan untuk partai politik. Kini, parpol akan menerima bantuan dana sebesar Rp 1.000 per suara, naik lebih dari sembilan kali lipat dari sebelumnya Rp 108 per suara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai kenaikan tersebut sebagai suatu kewajaran. Sebab, lanjutnya, selama hampir 10 tahun tak ada peningkatan dana untuk parpol.

“Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp1.000 dari sebelumnya Rp108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menkeu dan Badan Anggaran DPR, kita tunggu,” kata Tjahjo melalui keterangan resmi, Selasa (4/7/2017).

Adapun, regulasi yang akan direvisi adalah PP No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yang menjadi payung hukum kenaikan dana parpol. Bantuan dana parpol tersebut, kata Tjahjo, kemungkinan akan naik pada tahun ini.

Dia menyampaikan usulan bakal dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. “Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo, membenarkan mengenai kenaikan itu. “Sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp1.000. Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi [PP No. 5/2009],” ujar Soedarmo.

Sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp108 per suara. Total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR mencapai Rp9,2 miliar.

Sedangkan apabila dikonversikan kepada 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014, jumlah anggaran mencapai Rp13,2 miliar. Dengan kenaikan Rp1.000, 10 parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp130 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya