SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Empat kabupaten/kota, belum mengembalikan dana talangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan total senilai Rp2,42 miliar.

Hal ini diungkapkan aktivis The Jateng Institut, Sukarman saat jumpa pers bersama Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng di Semarang, Senin (16/7/2012).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Padahal, jelas Sukarman, sesuai Keputusan Gubernur Jateng Nomor 501/120/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Talangan, bupati bertanggungjawab dalam pengembalian ke kas daerah Jateng. Kenyataannya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) pelaksanaan APBD Pemprov Jateng 2011 ditemukan ada empat daerah belum mengembalikan dana talangan.

“Empat daerah itu masing-masing Cilacap, Sragen, Jepara, dan Karanganyar,” ujarnya.

Mengutip data BPK, ia menjelaskan, Cilacap belum mengembalikan dana talangan 2007 senilai Rp432 juta, Sragen dana talangan 2008 senilai Rp600 juta. Jepara belum mengembalikan dana talangan 2010 senilai Rp180 juta, dan Karanganyar dana talangan 2011 senilai Rp1,21 miliar.

Di sampaing dana talangan, lanjut Sukarman, ada lima pos anggaran lain yang berpotensi merugikan keuangan Pemprov Jateng, di antaranya dana hibah barang dan jasa tanpa disertai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp63,96 miliar.
Penerima dana hibah ini antara lain, Dina Cipta Karya dan Tata Ruang Rp31,47 miliar, Badan Lingkungan Hidup Rp1,9 miliar, Badan Ketahanan Pangan Rp2,09 miliar, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rp28,46 miliar.

“Dari hasil audit BPK juga ditemukan potensi korupsi dalam penyertaan modal yang tidak disertai payung hukum peraturan daerah (Perda) senilai Rp104,73 miliar,” ujarnya.

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, menyatakan dari hasil audit BPK itu mengindikasikan pengelolaan anggaran di Pemprov Jateng tak transparan dan akuntabel. “Dari pengelolaan anggaran yang tak transparan dan akuntabel tersebut, menimbulkan potensi terjadinya korupsi ratusan miliar rupiah,” kata dia.

Untuk itu The Jakarta Institut dan KP2KKN Jateng mendesak BPK Perwakilan Jateng melakukan audit investigasi. “BPK harus memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp936,23 miliar,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya