News
Kamis, 21 Desember 2023 - 16:35 WIB

Dana Kampanye Paling Minim, Anies Baswedan Gak Mau Tambah

Redaksi Solopos  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku tidak berencana menambah dana kampanye untuk menopang keikutsertaan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Anies menegaskan ia bersama calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai gerakan rakyat, sehingga akan lebih banyak mengandalkan iuran.

Advertisement

“Tidak (menambah). Ini memang di mana-mana patungan betul-betul, iuran. Jadi ini adalah gerakan rakyat,” kata Anies ketika ditanya terkait dana kampanye paling rendah berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Rabu (20/12/2023) malam.

Ia mencontohkan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk Anies-Muhaimin (AMIN) berasal dari sumbangan masyarakat, sehingga meski dana kampanye mereka paling rendah tapi sudah dirasa cukup.

Menurut Anies kekuatan iuran atau patungan dalam memperjuangkan kepemimpinan masa depan ini merupakan wujud gerakan rakyat yang menginginkan adanya perubahan.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa apa yang terjadi saat ini bukti nyata gerakan masyarakat, sehingga ia bertambah semangat untuk terus berkampanye dan nantinya bisa terpilih sebagai Presiden RI 2024.

“Itu yang membuat kami semakin bersemangat. Kalau ini bukan top-down, ini adalah gerakan yang melibatkan semua,” kata Anies.

Diberitakan sebelumnya, dana kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar paling sedikit di antara dua kandidat capres-cawapres lainnya.

Advertisement

Total dana yang mereka keluarkan adalah Rp1 miliar yang berasal dari kantong pribadi. Jumlah ini menjadi yang paling sedikit dibandingkan pasangan Prabowo-Gibran yang memiliki dana kampanye sebesar Rp31,4 miliar dan Ganjar-Mahfud Rp23,3 miliar.

Dana kampanye ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023. Sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh KPU, sumber dana awal kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Namun sumbangan tersebut memiliki batasan nominal yang masih boleh untuk diterima. Paslon hanya bisa menerima maksimal Rp2,5 miliar dari perseorangan. Kemudian dana kampanye paling banyak Rp25 miliar, boleh diambil oleh paslon ketika mendapat bantuan dari perusahaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif