SOLOPOS.COM - Jemaah calon haji berjalan menuju pesawat di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/8/2015). Sebanyak 445 jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Surabaya dari Kabupaten Magetan dan Surabaya itu diberangkatkan ke Mekah, Arab Saudi. (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Investasi dana haji untuk infrastruktur sudah ada dasar hukumnya, termasuk putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV 2012.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana akan menggunakan dana haji untuk investasi pembangunan infrastruktur.
Pengamat ekonomi syariah Andiwarman Karim mengatakan pada dasarnya investasi dana haji ke proyek infrastruktur itu menurut ijtima maupun undang-undang dilakukan melalui instrumen keuangan dan bukan investasi langsung.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Dia menuturkan dana haji sebenarnya dibagi menjadi tiga. Pertama, dana jangka pendek yang disimpan dalam produk perbankan syariah. Kedua, dana jangka menengah diinvestasikan ke sukuk atau surat berharga syariah lainnya. Ketiga, dana jangka panjang yang dapat diinvestasikan dalam saham atau convertible atau reverse mezanine dan sejenisnya yang syariah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan haji.

“Pengelolaan dana sejenis ini [jangka panjang, risiko minimal] sebenarnya sudah lazim dilakukan oleh SWF [sovereign wealth fund],” katanya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (30/7/2017).

Jika mengacu pada keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List), rencana pemerintah “menginvestasikan” dana haji untuk pembangunan infrastruktur sebenarnya tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, dalam nomor 2 di ketentuan hukum putusan itu, disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif [memberikan keuntungan]. Misalnya, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hal itu diikuti oleh ketentuan nomor 3 yang menyebutkan hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata). Sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.

Sementara itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Nasional (DSN MUI) menegaskan pihaknya akan menunggu permintaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebelum pihaknya mengkaji investasi dana haji untuk sektor infrastruktur dan mengeluarkan fatwa.

Ketua Bidang Pasar Modal DSN MUI Iggi Haruman Achsien memaparkan fatwa investasi dana haji ke infrastruktur saat ini belum keluar. Namun, pihaknya menunggu permintaan BPKH. “Tapi kalau untuk investasi dana haji, sebetulnya sudah ada Fatwa tahun 2012, yang membolehkan dana haji itu untuk di investasikan,” paparnya.

Adapun, Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan fatwa itu harus didapatkan mengingat DSN perlu memberikan tinjauan terhadap segala transaksi di keuangan syariah. Terkait instrumen investasinya, dia menegaskan OJK dan DSN akan mengkaji jenisnya. “Yang pasti OJK dan DSN akan memastikan instrumen apa yang paling tepat dan ada DSN yang memastikan kesyariahanya,” ujar Bambang.

Dia menyadari pemerintah dan pihak yang berkepentingan dalam hal ini perlu memperbanyak instrumen investasi dana haji. Instrumen tersebut diperlukan guna mengantisipasi ekonomi syariah yang semakin berkembang.

Bambang menilai salah satu penyebab mengapa diskusi di media sosial soal dana haji untuk infrastruktur menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat karena instrumen investasinya belum ada. “Maka kita semua berspekulasi dan untuk orang tertentu dipakai untuk mendiskreditkan orang lain. Jika kita sudah punya kegiatan ekonomi syariah yang beragam, maka nantinya akan banyak kebutuhan akan instrumen itu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya