Dana desa menurut ketentuan Presiden digunakan seluruhnya untuk pembangunan infrastruktur.
Solopos.com, JAKARTA – Penyaluran dana desa seluruhnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyatakan DPDTT Marwan Jafar mengungkapkan penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur berdasarkan pada keputusan Presiden Joko Widodo.
Sehingga, paparnya, harus dipatuhi oleh kementerian tersebut dengan membangun sejumlah fasilitas macam irigasi, fasilitas air bersih dan jalan.
“Pembangunan infrastruktur desa akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat desa. Sebab pembangunan infrastruktur tentunya akan memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam,” kata Marwan dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com/JIBI, Senin (18/1/2016).
Marwan mengatakan keterbatasan dana desa yang hanya dialokasikan di bidang infrastruktur, menimbulkan sedikit keresahan di berbagai desa karena kebutuhan masing-masing desa yang berbeda. Namun, sambungnya, pembangunan infrastruktur menjadi penting untuk perputaran uang di desa.
“Dengan memanfaatkan sumber daya daerah dalam pembangunan infrastruktur, dana desa akan berputar di desa. Selanjutnya jika infrastruktur lengkap, keberadaan lalu lintas dan jasa akan menjadi lebih hidup,” ujar dia.