SOLOPOS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar. (JIBI/Solopos/Antara)

Dana desa menjadi perhatian pemerintah karena penyerapannya masih rendah.

Solopos.com, JAKARTA — Dana desa yang digelontorkan pemerintah belum seluruhnya terserap oleh masyarakat. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi justru menyalahkan pemerintah kabupaten (pemkab) yang dinilai mempersulit penyerapan dana desa.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mencurigai ada kepala daerah yang sengaja menahan pencairan dana desa untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Kepala daerah tersebut, kata dia, meminta syarat tertentu kepada pemerintah desa yang ingin mencairkan dana desa.

“Kesejahteraan masyarakat desa jangan dimain-mainkan untuk pilkada. Ada beberapa yang nakal, sengaja menyandera dana itu dan meminta kesepakatan tertentu untuk kepentingan pilkada,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Marwan mengatakan proses verifikasi penyaluran dana desa di kabupaten masih berbelit-belit. Hal tersebut berdampak pada lambatnya penyerapan dana desa.

“Memang yang agak menghambat di kabupaten. Mereka tidak segera menyalurkan dana desa, karena meminta persyaratan yang cukup banyak,” katanya.

Marwan menuturkan pemerintah pusat sendiri telah menyalurkan seluruh dana desa ke daerah. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan penyederhanaan aturan dan persyaratan untuk mencairkan dana desa.

Dia juga menyebutkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memikirkan sanksi yang dapat diberikan kepada kabupaten yang lambat menyalurkan dana desa, seperti menahan pencairan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk mempercepat penyerapan dana desa.

SKB tersebut nantinya akan mengatur penyaluran dan prioritas penggunaan dana desa yang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Peraturan Mendagri, dan Peraturan Menkeu. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menyederhanakan aturan, agar lebih mudah diimplementasikan oleh pemerintah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya