SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi melihat proyek yang dibiayai dari Dana Desa, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (8/10/2015). (Istimewa)

Dana desa dinilai berpotensi memperbesar ketimpangan karena formula yang tidak adil.

Solopos.com, JAKARTA — Formula penyaluran dana desa yang ada saat ini sebesar 90% dibagi secara merata dan 10% secara proporsional tidak sesuai dengan keinginan awal. Hal ini dinilai harus segera diubah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Deputi Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Roni Dwi Susanto menuturkan formula penyaluran dana desa yang ada saat ini tidak adil. “Itu yang saya bilangin di KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], bukan ini [90% :10%] yang kami minta,” kata Roni beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, formula penyaluran dana desa yang seharusnya adalah 10% dibagikan secara merata ke seluruh desa sementara 90% berdasarkan seperti kondisi geografis, kemiskinan, ketimpangan daerah, dan jumlah penduduk. Pria yang sebelumnya menjadi Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK tersebut menuturkan, formula penyaluran dana desa 10% dibagikan seara merata, dan 90% secara proporsional merupakan formula yang adil.

Lebih besarnya penyaluran dana desa yang dibagikan secara merata dengan formula saat ini, menurutnya, dapat membuat desa-desa yang memiliki karakter seperti penduduk yang lebih banyak dan wilayah yang lebih luas akan memperoleh lebih sedikit. Sementara desa dengan karakter yang sama namun lebih sedikit akan memperoleh lebih besar.

“Dengan dana yang sama, dana di [Pulau] Jawa dan Papua, bayangin sendiri lah,” tambahnya.

Dia mengingatkan, dana desa yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk mempersempit kesenjangan yang ada di desa. Namun, dengan formula seperti saat ini, dana yang ada akan berpotensi memperlebar ketimpangan.

“Kenapa sense itu hilang?,” tanya Roni. Oleh karena itu ke depannya, dia menambahkan, seharusnya akan ada perubahan regulasi mengenai hal itu.

Terkait dengan formula penyaluran dana desa ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemedesa) menginginkan adanya perubahan regulasi terkait penyaluran dana desa 2016. Tujuannya, agar dana tersebut bisa menjadi daya ungkit pembangunan pedesaan.

Sebelumnya, Bank Dunia dalam acara Indonesia Economic Quarterly (IEQ) Desember 2015 menuturkan, dana desa yang akan diberikan oleh pemerintah dapat membuat desa-desa berperan lebih penting dalam menjamin pelayanan dasar terhadap kebutuhan penduduk desa. Namun, keterbatasan kapasitas desa dinilai dapat terus membatasi penggunaan dana tersebut, terutama di daerah-daerah terpencil dan terbelakang. Adapun terkait dengan formula penyaluran dana desa yang ada, hal ini dapat berkontribusi terhadap meningkatnya ketimpangan.

Terkait dengan evaluasi penggunaan dana desa, Roni menuturkan, saat ini data mengenai hal itu belum ada. Menurutnya, yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah dana desa tersebut tidak sekedar sudah digunakan atau belum. Pemerintah harus melihat penggunaannya benar atau tidak. Saat ini, dia mengingatkan, dana yang ada di desa tidak hanya dana desa. Ada dana lainnya seperti PAD Desa dan dana bagi hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya