Dana desa, pemerintah memastikan dana desa bisa cair asalkan desa menyelesaikan pembahasan APBDes.
Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah memastikan aparat desa yang sudah merampungkan anggaran penerimaan dan belanja desa (APBDes) bisa mencairkan dana desa paling lambat pekan depan.
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Sampai awal Oktober 2015, Kementerian Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru menyalurkan dana desa ke pemerintah kabupaten/kota sebanyak Rp16,5 triliun atau 80% dari total anggaran yang tercatat Rp20,7 triliun.
Sementara itu, dana yang sudah tersalurkan dari kabupaten/kota ke pemerintah desa hanya Rp7,1 triliun atau 35% dari total anggaran.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemen Desa PDTT, Achmad Erani Yustika, mengatakan selama sudah membuat APBDes, desa bisa langsung mencairkan dan menggunakan dana desa untuk kegiatan pembangunan sesuai rencana daerah.
“Lima sampai tujuh hari dari sekarang sudah harus terima [dana desa] dan dilakukan kegiatan pembangunan,”tutur Erani.
Kendati demikian, pemerintah desa juga tetap harus menjalankan kewajibannya menyusun rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) untuk kepentingan akumulasi lima tahunan.