SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SEMARANG--Komite Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mengindikasikan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) 2012 senilai Rp65,87 miliar rawan korupsi.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) ditemukan penerima bansos kemasyarakatan lembaga fiktif.
“Kami melakukan uji petik terhadap 150 lembaga penerima dana hibah dan bansos 2012, ternyata kebanyakan alamatnya fiktif,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (18/6/2012).

Di samping itu, lanjut ia, sebagian besar lembaga/kelompok masyarakat penerima bansos Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tak mencantumkan nama dan alamat yang jelas.

Berdasarkan data KP2KKN, penerima dana bansos yang memakai alamat fiktif, antara lain, LSM Dinamis Jawa Tengah di Jl Kartanegara VI/49-50 Semarang, ternyata kos-kosan. Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Jl Kertanegara VI No 50 Semarang, ternyata sebuah rumah kosong tanpa penghuni.

Aliansi Mahasiswa Antikorupsi beralamat di Jl Pleburan Raya No 41, Semarang, ternyata bekas kos-kosan. Forum Masyarakat dan Pemuda Semarang di Jl Parangkembang No 12, Tlogosari, ternyata rumah penduduk. Serta panitia penanaman mangrove biru langit di Jl Truntum IV No 1, Tlogosari, ternyata tempat jasa servis elektronik.

”Ada sekitar 132 lembaga yang tak ada alamat. Rata-rata tiap organisasi mendapat Rp 20 juta sehingga totalnya Rp2,6 miliar,” ujar Eko.

Di samping itu, lanjut ia, KP2KKN juga menemukan adanya bansos kemasyarakatan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakat (ormas) tak jelas status hukumnya, nilainya mencapai Rp4 miliar.

LSM dan ormas itu di antaranya, Persatuan Pecinta Olah Raga (Patriot) Jateng Rp500 juta, Karang Taruna Provinsi Jateng Rp800 juta. Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Rp1,33 miliar.

Perhimpunan Masyarakat Madani (Permadani) Rp Rp100 juta, Lembaga Studi Pengembangan Masyarakat Pedesaan (LESPAMP) Rp100 juta, Lembaga Kajian Ekonomi dan Lembaga Masyarakat (Lensa) Rp70 juta, Komunitas Peduli Pendidikan (Kopen) Jateng Rp100 juta.

“Secara keseluruhan dana hibah dan bansos Pemprov Jateng yang berpotensi menyimpang atau dikorupsi senilai Rp65,87 miliar,” kata Eko.

Untuk itu, KP2KKN dan ICW menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melakukan audit investigasi dugaan penyimpangan dana bansos dan hibah 2012 ini.

“Kami juga menuntut Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum dugaan korupsi hibah bansos Jateng 2011 senilai Rp26.89 miliar,” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya