SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mencegah turis asing di Bali yang berusaha menghampiri salah satu warga untuk diajak duel. (Tangkapan layar Twiiter @Heraloebss).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf buka suara terkait pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. 

Melansir Bisnis.com, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat sementara. Menurutnya, pihak terkait akan mengkaji lebih dalam kebijakan itu.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Saat ini pemerintah mencabut Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait,” ujar Nia, dikutip dari unggahan Instagram @kemenparekraf.ri pada Kamis (29/6/2023). 

Terdapat tiga kriteria yang perlu diperhatikan untuk kebijakan tersebut menurut Nia, yakni resiprokal, menguntungkan bagi Indonesia, dan memerhatikan keamanan. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara, berdasarkan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. M.HH-GR.01.07/2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menetapkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2023.

“Menetapkan menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis Yasonna dalam beleid itu, dikutip Kamis (29/6/2023). 

Adapun, salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan keputusan itu lantaran pemberian bebas visa kunjungan berdampak terhadap ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Selain itu, daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pemerintah Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Kemenparekraf: Ini Sementara”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya