SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Prajurit TNI yang masih aktif dibolehkan untuk menyiapkan masa pensiun selama 1 tahun untuk mencari jenis pekerjaan lainnya.

Namun dia tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Boleh satu tahun dalam rangka Masa Persiapan Pensiun (MPP), tapi harus melepas jabatan dahulu,” ujar Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin kepada detikcom, Sabtu (9/4/2011).

Hasanuddin menjawab pertanyaan terkait pernyataan Panglima TNI Agus Suhartono mengenai dibolehkannya anggota TNI aktif rangkap jabatan di perusahaan swasta.

Hasanudin mengatakan hal itu diatur agar tidak terjadi duplikasi jabatan bagi anggota TNI yang masih aktif.

Ketika ditanya mengenai apakah Marsdya Rio Mendung Thalieb boleh menjabat sebagai presiden komisaris di perusahaan swasta, Hasanudin menegaskan hal itu tidak boleh.

“Berarti tidak boleh, tidak bisa,” jawabnya.

Menurut UU NO 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Penjelasan pasal tersebut mengatakan bagi prajurit yang menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa persiapan pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun.

Pemberian MPP tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada prajurit yang bersangkutan mencari jenis pekerjaan lainnya sebagai persiapan setelah pensiun.

Sebelumnya Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan bergabungnya Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb menjadi Komisaris di PT Sarwahita Group Management (SGM) bukan merupakan pelanggaran.

TNI memang memberikan kesempatan kepada anggotanya yang sebentar lagi pensiun untuk mempersiapkan masa pensiunnya.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa Rio Mendung bulan 8 ini akan mengakhiri tugasnya. Dalam peraturan kita satu tahun sebelum mengakhiri tugas, beliau ini boleh melakukan penjajakan untuk mempersiapkan masa purna tugas, nah itu yang dilakukan Pak Rio. Jadi tidak ada yang dilanggar,” kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono usai mengikuti upacara peringatan HUT TNI AU ke-65 di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (9/4).

Sebelumnya PT Sarwahita Group Management (SGM) membenarkan Marsdya Rio Mendung Thalieb sebagai Komisaris Utama di perusahaan. Rio adalah Wakil Gubernur Lemhanas. PT Sarwahita merupakan salah satu perusahaan yang sahamnya pernah dipegang Malinda Dee.

Terkait kedudukannya sebagai salah satu komisaris di perusahaan tersebut, Rio Mendung Thalieb tidak secara tegas mengakuinya.

Dia berkelit, dalam perusahaan tersebut secara pribadi sebenarnya dia hanya ingin menjadi penasihat yang bisa menyumbangkan ide dan pemikirannya berdasarkan ilmu yang dia kuasai.

(Detikcom/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya