SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pengelola SD di puluhan SD yang rusak di Kota Bengawan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menggunakan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, untuk pembangunan fisik sekolah akhirnya dikabulkan.

Kendati demikian, penggunaan dana untuk pembangunan fisik tersebut harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), ditemui wartawan, di Taman Balekambang, Banjarsari, Jumat (12/2), mengatakan setelah lawatan ke Pemerintah Pusat, pihaknya mendapat kepastian DAK pendidikan senilai Rp 18 miliar dapat digunakan untuk pembangunan fisik sekolah.

Namun sebelumnya, sekolah bersangkutan harus masuk kategori darurat berdasarkan hasil pengecekan DPU. “Dibolehkan untuk kondisi darurat. Darurat seperti apa, nanti DPU yang mengecek, masuk kategori darurat atau tidak. Kalau iya, bisa digunakan DAK. Jadi tidak perlu kita gunakan dana tak terduga,” ungkap Walikota.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya