SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan menyatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen.

“PLN tidak pernah mengusulkan karena wewenang pemerintah dan DPR,” kata Dahlan Iskan di ruang VIP Bandara Polonia Medan, Rabu (17/3) sebelum berangkat melihat kondisi PLTU Labuhan Angin di Kabupaten Tapanuli Tengah serta PLTA Asahan II dan PLTA Asahan III di Porsea, Kabupaten Toba Samosir bersama angota Komisi VII DPR.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Sesuai peraturan, kata Dahlan, PT PLN (Persero) tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam mengusulkan dan menetapkan kenaikan TDL.

Karena itu, pihaknya tidak ingin membahas dan menjelaskan tentang rencana kenaikan TDL sebesar 15 persen tersebut.

PT PLN (Persero) lebih ingin memfokuskan perhatian pada penyediaan pasokan listrik dan memperbaiki krisis kelistrikan yang terjadi selama ini.

Salah satunya, kata dia, mengatasi krisis listrik yang terjadi di Sumatera Utara, termasuk dalam menyiapkan pembangunan pembangkit listrik baru di daerah itu.

PT PLN (Persero) menyerahkan masalah kenaikan TDL itu, baik pengusulannya mau pun keputusannya kepada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang paling berwenang.

Sedangkan PT PLN (Persero) hanya bertindak sebagai pihak yang menerima sekaligus menhjalankan putusan yang ditetapkan pemerintah dan DPR itu.

“Kalau diputuskan naik, PLN menjalankannya. Kalau pun diputuskan tidak naik PLN juga akan menjalankan,” kata Dahlan.

Sebelumnya, Dahlan Iskan pernah menyatakan akan menaikkan TDL sebesar 15 persen yang mulai berlaku pada Juli 2010 yang keputusannya diserahkan sepenuhnya pemerintah.

“Rencana kenaikan TDL sebesar 15 persen pada Juli itu merupakan domain (wewenang) pemerintah,” kata Dahlan Iskan, di sela Forum Pertemuan Menteri BUMN dan Komite Kebijakan Publik, bertajuk Setting Ekonomi Politik dan Prospek BUMN, di Gedung Telkom, Jakarta, Selasa (9/3).

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono mengatakan, sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka penetapan tarif listrik harus mendapat persetujuan DPR.

“Pemerintah memang berencana menaikkan TDL, namun tetap harus melalui persetujuan DPR,” kata Pruwono.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya