SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kulon Progo--Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (8/10),  menyita tujuh kilogram daging ayam tidak layak konsumsi di Pasar Kenteng Nanggulan.

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Kulon, Progo Rinanti Candra Rukmi mengatakan pedagang ayam di Pasar Kenteng Nanggulan tidak pernah jera karena masih nekat menjual daging tidak layak konsumsi meski sudah diberi teguran lisan sebanyak dua kali.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami menyita tujuh kilogram daging ayam olahan yang tidak layak konsumsi dari satu pedagang, dan dua pedagang lainnya memilih membawa dagingnya untuk dibawa pulang. Mereka tidak pernah jera meski sudah kami beri peringatan berkali-kali,” katanya.

Ia mengatakan petugas Kesehatan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan membawa enam surat peringatan untuk pedagang ayam di Pasar Kenteng Nanggulan karena berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Veteriner daging ayam yang dijual tidak layak konsumsi.

“Pada bulan puasa yang lalu, kami telah mengambil sampel daging ayam yang dijual pedagang, namun hasil uji laboratorium positif daging tidak layak konsumsi. Dengana adanya hasil uji laboratorium itu, maka kami memberikan surat peringatan tertulis kepada enam pedagang penjual ayam tidak layak konsumsi,” katanya.

Sementara, tim penyidik Satpol PP Kulon Progo Brenggo mengatakan pedagang yang terbukti tidak mengindahkan surat peringatan lisan dan tertulis akan diproses secara hukum.

“Kami akan memproses secara hukum dengan dikenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelakunya bisa dijerat hukuman minimal enam bulan dan paling lama lima tahun penjara atau dikenai sanksi materi Rp 5 miliar,” katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya