SOLOPOS.COM - Salah satu kamera ETLE yang terpasang di Sukoharjo. (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com, JAKARTA — Polri memberlakukan tilang elektronik lewat kamera yang terpasang di ruas jalan tol di Pulau Jawa yang menjadi jalur mudik Lebaran 2023.

Mengutip Indonesiabaik.id, aturan sistem tilang elektronik di jalan tol telah berlaku sejak 1 April 2022 dengan dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Penindakan pelanggaran overspeed mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tak hanya itu, peraturan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Aturan menyebut, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol jalur mudik Lebaran 2023 berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk mendeteksi kecepatan itu, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol jalur mudik Lebaran 2023 untuk mengintai pengemudi.

Sementara itu, untuk mendeteksi batas maksimal muatan kendaraan dalam penilangan overload, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Alat ini akan memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan. Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan yang tercantum dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5.

Berikut daftar ruas tol yang menggunakan teknologi tilang elektronik:

Ruas Tol Trans Jawa

1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek

2. Jalan Layang MBZ

3. Jalan Tol Palikanci

4. Jalan Tol Semarang A B C

5. Jalan Tol Batang-Semarang

6. Jalan Tol Semarang-Solo

7. Jalan Tol Solo-Ngawi

8. Jalan Tol Ngawi-Kertosono

9. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

10. Jalan Tol Surabaya-Gempol

11. Jalan Tol Pandaan-Malang.

12.Jalan Tol Jabotabek dan Jabar

Ruas Tol Trans Jabar



1. Jalan Tol Dalam Kota

2. Jalan Tol Sedyatmo

3. Jalan Tol Jakarta-Tangerang

4. Jalan Tol JORR Seksi E

5. Jalan Tol Cipularang

6. Jalan Tol Padaleunyi

7. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya