SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi lima merek obat sirop yang beredar di pasaran mengandung zat etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Kelima obat tersebut antara lain adalah obat Termorex Sirop untuk demam, Flurin DMP Sirop untuk batuk dan flu, Unibebi Cough Sirop untuk batuk dan flu, Unibebi Demam Sirop, serta Unibebi Demam Drops.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 batch dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk,” tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).

Adapun, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) yang diatur dalam farmakope dan standar buku nasional untuk cemaran EG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Meskipun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut anak.

Baca juga : Solopos Hari Ini: Ada Sirop Obat Tercemar

Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat yang lampaui batas aman etilon glikol itu dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Hal ini terkait dengan imbauan Kementerian Keshetan untuk menghentikan sementara peredaran serta konsumsi obat jenis sirop.

Baca juga : Pakar: Etilen Glikol adalah Alkohol, Berfungsi sebagai Pelarut

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, memastikan jenis obat cair yang disetop penjualannya bukan hanya parasetamol saja. Tetapi semua obat obat yang erbentuk cairan.

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Penghentian sementara penjualan obat sirop dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes tentang penyebab kasus gagal ginjal akut selesai. Selama itu, masyarakat diimbau menggunakan obat jenis lain seperti tablet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya