Solopos.com, SOLO — Saat ini, ada 195 negara yang diakui di dunia secara resmi. Sementara banyak dari negara-negara tersebut telah ada sejak berabad-abad lalu.
Di sisi lain, terdapat pula negara-negara baru yang baru terbentuk di era modern. Semua negara termuda di dunia dalam daftar ini baru berusia beberapa dekade.
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Negara mana sajakah itu? Simak daftar 5 negara termuda di dunia yang dilansir dari thedailyguardian.com.
1. Sudan Selatan
Sudan Selatan memperoleh kemerdekaan dari Sudan pada tahun 2011. Hal itu terjadi setelah meletus perang saudara selama bertahun-tahun.
Tetapi kekerasan terus merusak negara termuda di dunia ini. Perang sipil di Sudan Selatan pada 2013 masih berlanjut hingga hari ini, ketika para pemimpin politik dari berbagai kelompok etnis bersaing untuk mendapatkan kekuasaan.
Lebih dari 50.000 orang dan telah tewas dan lebih dari 1,6 juta orang mengungsi selama konflik.
2. Kosovo
Kosovo merupakan negara Balkan terkecil yang merdeka pada 17 Februari 2008, tepat setelah mendeklarasikan kemerdekaan dari Serbia. Meskipun Mahkamah Internasional telah mengakui kemerdekaan Kosovo, namun Serbia dan beberapa negara lainnya tetap tidak mengakuinya sebagai negara berdaulat.
3. Montenegro dan Serbia
Montenegro memperoleh kemerdekaan dari Serbia pada tahun 2006. Keputusan tersebut memisahkan negara tunggal yang dikenal sebagai Persatuan Serbia dan Montenegro yang terbentuk setelah runtuhnya Yugoslavia pada awal 1990-an.
Akibatnya, Serbia juga mendeklarasikan kemerdekaan dan menjadi republik berdaulatnya sendiri.
4. Timor Timur
Timor Timur yang pernah menjadi bagian dari Indonesia mengalami perjalanan panjang menuju negara bagian. Ketika publik memilih kemerdekaan dari Indonesia pada tahun 1999, referendum tersebut disambut dengan kekerasan dari milisi antikemerdekaan hingga PBB ikut campur.
5. Palau
Palau diketahui merdeka pada 1994. Menurut buku CIA World Fact Book, setelah Perang Dunia II, Palau menjadi Wilayah Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pasifik yang dikelola oleh Amerika Serikat.
Wilayah tersebut memperoleh kemerdekaan pada tahun 1994. Lantaran berada di bawah Compact of Free Association (COFA), AS turut memberikan bantuan keuangan.
COFA adalah perjanjian internasional yang mendirikan dan mengatur hubungan asosiasi bebas antara Amerika Serikat dan tiga negara Kepulauan Pasifik, Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall, dan Palau.