SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Heru Wijaya, 26, warga Kampung Ngandongrejo, Songbledek, Paranggupito terpaksa harus berurusan dengan polisi Sabtu (11/9). Pasalnya, pengamen yang sering mangkal di kawasan Banjarsari itu tepergok mencuri sebuah sepeda angin.

Sepeda angin seharga Rp 250.000 itu milik Setyo Nugroho, 30, Gayamsari RT 2/RW XI, Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Informasi yang dihimpun Espos, kali pertama tersangka berusaha menyambangi rumah seorang temannya bernama Parmin di kawasan Banyuanyar. Kedatangan tersangka dalam rangka meminjam uang senilai Rp 200.000 untuk kepentingan mudik ke Wonogiri.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Sesampai di Banyuanyar, tersangka tidak mendapati Parmin di rumah. Pada saat dirinya pergi meninggalkan rumah Parmin, tiba-tiba tersangka melihat sebuah sepeda angin yang diparkir pemiliknya bernama Setyo Nugroho di halaman rumah. Merasa kepepet, akhirnya tersangka gelap mata dan akhirnya mengambil sepeda angin tanpa izin si pemilik.

Saat mengambil sepeda angin di halaman rumah itulah, tiba-tiba Setyo Nugroho langsung bergegas keluar karena mendenar suara gaduh. Begitu melihat ke luar rumah, Setyo Nugroho mendapati Heru Wijaya salah tingkah saat tepergok. “Pada saat itu saya langsung berusaha lari dengan mengayuh sepeda hasil curian. Tapi, usaha itu sia-sia, karena saya terkejar oleh pemilik rumah dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar tersangka saat ditemui wartawan di Mapolsek Banjarsari, Senin (13/9).

Lebih lanjut pemuda dengan satu isteri dan satu anak tersebut mengaku kilaf melakukan tindak pencurian. “Sudah 8 bulan saya tidak pulang ke rumah. Saat Lebaran ini, saya pun tidak punya uang untuk balik ke Wonogiri. Makanya, saya nekat mencuri sepeda angin itu,” ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarsari. Di sisi lain, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Kendati sempat tertangkap pemiliknya, namun tersangka terhindar dari amuk massa. Siapapun yang melakukan tindak kejahatan di wilayah kami pasti akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Banjarsari AKP Erwin Hartadinata didampingi Kanitreskrim, Iptu Edi Hartono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya