SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cirebon–Di usianya yang sudah lanjut, Rasdjo,77, harusnya bisa hidup tenang. Namun kakek renta ini justru harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Sidokaton Blok Kamerun, Kabupaten Tegal, Jateng, disidang karena diduga mencuri sabun mandi dan kacang hijau senilai Rp 13.450.

Sabun mandi dan kacang hijau dicuri kakek Rasdjo dari sebuah minimarket di Desa Losari Lor Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Rasdjo seharusnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Namun, ditunggu sejak pagi tak menampakan diri di PN Sumber.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Karena sudah tua, mungkin dia lupa untuk datang ke Pengadilan. Tak hanya itu, rumahnya juga jauh,” Ujar salah seorang petugas PN Sumber yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (11/12).

Pencurian ini terjadi 9 November 2009. Rasdjo ditangkap petugas keamanan minimarket sedang mencuri dua sabun mandi serta kacang hijau. Rasdjo lantas ditahan oleh Polsek Losari selama 12 hari. Setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejari Sumber, Rasdjo tidak ditahan.

“Kami tidak menahan terdakwa Rasdjo karena sudah berumur tua 77 tahun. Rasdjo hidup sebatang kara dan status ekonominya dibawah garis kemiskinan. Dengan pertimbangan itu, kami tidak menahannya,” Ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumber, Banua Purba, SH.

Dalam pemeriksaannya, Terdakwa mengaku mengambil kedua barang itu karena tak punya uang. “Sabun untuk dia mandi dan kacang hijau untuk dia makan,” Tambah Banua.

Terdakwa akan melanjalani persidangan pada Senin (14/12) dan akan dijemput ke rumahnya oleh pihak Kejaksaan setempat.

 

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya