SOLOPOS.COM - Ratih 20, warga Norowangsan, Pajang, Solo diperiksa petugas Polresta Solo setelah mencuri sepeda motor Yamaha Vega di sebuah kos-kosan di dekat rumahnya, Rabu (2/1/2013).

Ratih 20, warga Norowangsan, Pajang, Solo diperiksa petugas Polresta Solo setelah mencuri sepeda motor Yamaha Vega di sebuah kos-kosan di dekat rumahnya, Rabu (2/1/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Seorang petugas cleaning service pusat perbelanjaan ternama di Solo, Ratih Malyati Sunyi, 20, ditangkap aparat Polresta Solo lantaran mencuri motor milik teman indekosnya, Kamis (27/12/2012). Warga Norowangsan RT 004/RW 013, Pajang, Laweyan, Solo itu mengaku berencana menggunakan hasil kejahatannya untuk melunasi utangnya.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (2/1/2013), menyampaikan pelaku dapat ditangkap atas laporan teman pelaku yang diminta membeli hasil curiannya berupa Yamaha Vega R berpelat nomor nomor AD 3488 RR. Motor itu merupakan milik korban yang juga teman indekos pelaku, Fransiska, 24, warga Pokoh RT 001/RW 002, Wonoboyo, Wonogiri.

Pencurian itu kali pertama diketahui saat korban tak mendapati motornya berada di indekosnya di Jl Lempuyang II, Griyan RT 007/RW 010, Pajang, Laweyan, Solo, Kamis pukul 08.30 WIB. Rupanya, motor korban telah dibawa kabur pelaku.

Pelaku mencuri motor tersebut beberapa jam sebelumnya. Pelaku dapat dengan mudah membawa kabur karena tiga hari sebelum beraksi ia telah mencuri kunci motor itu terlebih dahulu. Hingga akhirnya rencana mencuri motor itu direalisasikannya Kamis dini hari.

“Setelah membawa kabur, pelaku menawarkan hasil kejahatannya kepada temannya berinisial P warga Kampung Sewu, Jebres, Solo. Motor itu ditawarkan pelaku seharga Rp2 juta. Tapi P curiga, karena motor itu tidak dilengkapi surat-surat. P akhirnya melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap pada hari itu juga,” ungkap Sis didampingi Kanit I Reskrim, AKP Sutoyo.

Aparat menyita motor milik korban dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dan diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Saat ditanya Solopos.com, petugas cleaning service itu mengaku terpaksa mencuri motor tersebut karena membutuhkan banyak uang untuk melunasi utang sebesar Rp2 juta di salah satu Bank Kredit Kecamatan (BKK) di Solo. Terlebih, setorannya telah menunggak dua bulan.

“Gaji saya sebesar Rp500.000 per bulan tak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Belum lagi untuk setoran bank sebesar Rp320.000 per bulan. Saya enggak pernah kepikiran bakal tertangkap. Yang ada hanya segera dapat uang,” aku Ratih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya