SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian motor, H dan NN beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Godean, Rabu (10/3). (Lugas Subarkah/Harianjogja.com)

Solopos.com, SLEMAN - Sepasang suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi, Sleman dan Bantul, dibekuk anggota Polsek Godean. Keduanya melakukan aksinya sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021. Tuntutan ekonomi dan kondisi menganggur mendorong keduanya nekad mencuri motor.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, menjelaskan pelaku yakni pria berinisial H,39 dan seorang perempuan NN, 40. Keduanya mengontrak di daerah Sayegan sejak Juli 2020 lalu saat ini pindah mengontrak di Bantul.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Ia menjelaskan salah satu aksi pencurian H dan NN terjadi pada 13 Januari 2021, di Kalurahan Sidomulyo, Godean sekitar pukul 14.30 WIB. “Keduanya mengambil motor merek Scoopy dengan nomor polisi AB 4145 BN, tahun 2019,” ujar Iptu Bowo, Rabu (10/3/2021).

Baca jugaBus Rombongan SMP Masuk Jurang di Sumedang, 19 Orang Tewas

Saat itu, korban hendak memasuki sebuah warung dengan motor posisi diparkir di depan warung. Namun sayangnya kunci motor tersebut tertinggal di motor sehingga pelaku dengan mudah menggasak motor korban.

Dalam menjalankan pencurian motor, kedua pelaku juga membawa motornya sendiri yakni Vario dengan nomor polisi L 6274 ZL. pelat nomornya diganti menjadi AD 4919 JW. “Peran masing-masing, H turun mengambil motor, sementara NN mengawasi keadaan sekitar,” kata dia.

Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian Rp20.8 juta. Motor hasil curian kemudian dijual oleh H di Solo kepada seorang penadah seharga Rp6,8 juta. Pencurian ini merupakan aksi mereka yang kedua. Sebelumnya, pasangan ini melancarkan aksinya di wilayah Sayegan pada 17 Oktober 2020 dan aksi ketiganya di Jetis, Bantul, pada 28 Januari.

Baca jugaMaret 2021, Waspadai Potensi Banjir dan Longsor di Pulau Jawa

Modus Sama

Dalam aksi pertama dan ketiga, H dan NN menggasak motor Genio. Dari ketiga aksi H dan NN ini, polisi mendapati pasangan ini memiliki modus yang sama di setiap aksi pencurian, yakni mengincar motor yang kuncinya tertinggal di motor. “Motifnya ekonomi, untuk bayar kontrakan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi motor pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah ponsel dan uang Rp100.000. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya