SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ungaran (Espos)--Seorang kuli bangunan, Mulyono, 33, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri kabel trafo milik PT Apac Inti Corpora, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (17/2). Warga Dusun Jatijajar, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang pernah ditahan karena melakukan pencurian tersebut kini ditahan di Mapolsek Bawen.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka yang bekerja di PT Apac Inti Corpora itu dituduh mengambil kabel trafo sepanjang 1,5 meter. Barang curian itu ia sembunyikan di salah satu ruangan pada bangunan yangn sedang ia garap.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Sayangnya, aksi tersangka diketahui salah seoranga Satpam setempat yang langsung menginterogasinya. Dengan barang bukti di tangan, tersangka tak bisa mengelak kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Bawen.

Di hadapan penyidik Polsek Bawen, tersangka mengaku berniat menjual kabel tersebut ke tukang rongsok. Kabel itu ia temukan teronggok tak digunakan di sekitar kawasan pabrik.

“Satu kilo kabel tembaga bisa laku Rp 43.000, lumayan untuk tambahan penghasilan,” akunya.

Kapolsek Bawen, AKP I Nengah Witia mengatakan, tersangka merupakan residivis. Ia pernah melakukan pencurian sebelumnya dengan tempat kejadian perkara di PT Coca Cola. Korban dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya