SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua residivis yang tepergok warga saat mencuri 1 karung berisi daster dan jaket di kompleks Pasar Klewer, Solo, Senin (20/9) pukul 14.30 WIB jadi bulan-bulanan massa di kawasan Coyudan, Solo. Keduanya setelah dihajar baru diserahkan ke Polsek Pasar Kliwon.

Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Sis Raniwati mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana kedua pelaku pencurian tersebut, yakni Kris Widiyanto alias Widi, 40, warga Kampung Jlagran RT 12/RW VIII, Gedong Tangen, Jogja dan Meldy Hadi Prayitno, 19, Dukuh Pulosari RT 1/RW X, Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Masing-masing tersangka berhasil diringkus setelah mencuri barang dagangan berupa daster dan jaket sebanyak satu karung milik Dwi Nur Hidayah, 27, di perempatan Pasar Klewer, Solo.

“Setelah kami periksa, ternyata keduanya sebagai residivis. Untuk tersangka Kris residivis penggelapan uang di Solo tahun 2009 dan dihukum 5 bulan. Kemudian, tersangka Meldy terjerat kasus pencurian HP di Banyuanyar tahun 2008 dan dihukum 6 bulan,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/9).

Kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kliwon. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Menurut salah satu tersangka, Meldy Hadi Prayitno dirinya nekat mencuri barang dagangan karena diajak Kris Widiyantono. Hal itu dia lakukan beberapa bulan setelah bebas dari hukuman penjara. Sedianya, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya