SOLOPOS.COM - Poster Dilan sebagai imbauan agar selalu memakai helm (Instagram)

Popularitas tokoh Dilan membuat sosoknya dimanfaatkan kepolisian untuk mengirim pesan.

Solopos.com, SOLO – Baru-baru ini film Dilan 1990 ramai menghiasi media sosial (medsos). Mulai dari poster film, trailer, hingga dialog-dialog romantis. Dari kesemuanya itu, poster film Dilan mengundang respons dari kepolisian. Alasannya dalam poster Dilan 1990 menampilkan Dilan yang mengendarai motor tanpa memakai helm.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Akun Instagram @tmcpolrestabesbandung mengunggah foto Dilan saat memboncengkan Milea dengan sepeda motor. Dengan foto tersebut TMC Polrestabes Bandung mengimbau khalayak agar tidak meniru Dilan. Sebabnya Dilan melanggar dua pasal, dia tidak memakai helm dan sepeda motornya tidak lengkap.

“Cukup Dilan aja yang melanggar, kalian jangan,” tulis @tmcpolrestabesbandung.

Berdasarkan peraturan yang sekarang berlaku, adegan Dilan naik sepeda motor bersama Milea melanggar pasal 291 UU no.22/2009 karena tidak memakai helm. Tak hanya itu, Dilan juga melanggar pasal 48 ayat 2 UU no.22/2009 karena sepeda motornya tidak dilengkapi kaca spion.

Imbauan polisi yang “menumpang” popularitas sosok Dilan itu sontak viral. Warganet mengkritisi imbauan tersebut karena aturan yang disangkakan tidak sesuai dengan latar waktu cerita dalam film.

“Ga bisa baca atau gimana? Namanya 1990, peraturannya 2009,” cuit @azizahrahhh_.

“Tapi latar waktu filmnya kan sebelum undang-undang ada,” cuit @_septian.

“UU 2009, cerita si Dilan kan 1990,” cuit @vinaavr.

“Hukum tidak berlaku untuk tahun-tahun sebelum hukum tersebut disahkan. Pasalnya 2009, sedangkan Dilan 1990,” cuit @rezarezarezare.

“Ah yang buat poster itu gagal paham. Setahu saya tahun 1990 itu orang masih banyak ga pakai helm. Ada helm juga yang tipis itu, spion juga banyak yang ga pakai. Ga nyambung donk pasal yang dibuat tahun 2009 sama film yangberlatar belakang 1990. Gimana sih ini yang buat?” tanya @erwin_lay.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya