SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Harga jual eceran rokok akan tambah mahal, mulai Januari 2010 pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok minimal sebesar 5%.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketika ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/8).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Kita lihat minimal 5% tapi bisa lebih dari itu,” ujarnya.

Kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan selain untuk alasan kesehatan juga untuk meningkatkan penerimaan bea dan cukai di tahun 2010, apalagi dengan kenaikan target pertumbuhan ekonomi menjadi 5,5% maka penerimaan bea dan cukai akan meningkat. Selain itu Anwar juga mengatakan, pihaknya optimis akan mencapai target penerimaan Bea dan Cukai di tahun 2009 ini meskipun perekonomian masih lesu.

“Kita di Bea Cukai ada internal effort , pengalaman kita kayak kemarin impor turun 30% tetapi ternyata penerimaan bea masuk hanya turun 12% berarti internal effort -nya 18%. Kemudian untuk cukai pertumbuhan produksinya hanya 5% tetapi pertumbuhan penerimaan bisa 12% berarti 7% internal effort-nya. Di 2010 trennya masih sama,” paparnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya