SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejak cukai minuman beralkohol (minol) alias minuman keras (Miras) naik pada April 2010, tercatat 129 kasus hingga Oktober 2010. Kasus miras tersebut meningkat dari tahun 2009 yang hanya tercatat 80 kasus.

Masalah lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah 90% distribusi miras untuk golongan B dan C (terutama golongan C) berasal dari pasar gelap atau selundupan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Jubir GIMMI (Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia) Ipung Nimpuno mengatakan, dampak negatif lainnya yang terjadi adalah masyarakat dikhawatirkan beralih pada miras yang tidak bermutu (miras oplosan), yang justru dapat membahayakan kesehatan. Disinggung pula bahwa harga miras di Indonesia saat ini paling tinggi bila dibandingkan dengan negara tetangga.

“Harga miras di Indonesia paling tinggi bila dibanding negara tetangga. Dengan kondisi seperti ini, dikhawatirkan akan memberikan peluang kepada para penjual miras untuk menyelundupkan miras dan menjualnya di Indonesia,” ungkapnya, Kamis (6/1).

Ipung juga mengungkapkan, penjualan miras legal akan menurun yang akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dengan naiknya tarif cukai yang tinggi tersebut.

“Perkiraan penjualan akan menurun dengan adanya kenaikan cukai sejak April 2010. Hal ini akan ber-impact pada penjualan miras dan berdampak negatif secara keseluruhan”, ungkapnya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya