SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pelabuhan (JIBI/Bisnis/Dok.)

JAKARTA -— Kementerian Perhubungan menginstruksikan penundaan pemberian surat persetujuan berlayar atau SPB bagi kapal yang berlayar menyusul peringatan dini dari BMKG atas gelombang tinggi di beberapa perairan Indonesia.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Sindu Rahayu mengatakan atas informasi cuaca buruk dari BMKG itu, Dirjen Perhubungan Laut sudah mengirimkan Maklumat Pelayaran atau mapel kepada para perwakilan di pelabuhan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Instruksi itu ditujukan kepada kepala kantor Syahbandar Utama, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kepala kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP), dan kepala Stasiun Radio Pantai di seluruh Indonesia.

Kebijakan penundaan pemberian izin berlayar itu guna menjaga keselamatan dan keamanan sekaligus mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem saat berlayar.

Meski demikian, dalam mapel yang dikirimkan sejak 3 Januari lalu itu belum ditetapkan informasi mengenai berapa lama batas waktu penundaan pemberian SPB tersebut.

“Dalam mapel itu, Dirjen menginstruksikan agar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal yang berlayar pada perairan tersebut sampai kondisi cuaca lebih baik,” kata Sindu di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Dia mengatakan pihaknya memperoleh informasi peringatan gelombang tinggi di sejumlah perairan Indonesia dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Sejumlah perairan yang berpotensi terjadi gelombang tinggi periode 2 Januari 2013—8 Januari 2013 itu di antaranya perairan Laut Cina Selatan, perairan Vietnam, Teluk Siam, perairan timur Malaysia, Laut Natuna, perairan Kalimantan Utara, perairan Sambas, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya