SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA: Berdasarkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang diselenggarakan pada Sabtu, 8 September 2012 dan Keputusan Rapat Panitia Pusat Rekrutmen Pegawai Golongan II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 pada hari Kamis, 27 September 2012, tentang Peserta Lulus TKD, dengan ini Panitia Pusat Rekrutmen Pegawai Golongan II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012, menetapkan:

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

1.  Peserta tes kompetensi dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti psikotes.

2.  Peserta tes kompetensi dasar yang  TPU dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan tidak lulus tes kompetensi dasar dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya.

3.  Psikotes akan dilaksanakan pada hari Rabu s.d. Kamis, 17 s.d. 18 Oktober 2012 mulai Pukul 08.00 waktu setempat s.d. selesai dengan jadual dan lokasi sebagaimana akan diumumkan pada hari Selasa, 9 Oktober 2012 melalui website Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id dan http://www.pengumuman-cpns.com.

4. Peserta harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan psikotes 45 menit sebelum Psikotes dimulai.

5. Pada saat Psikotes, peserta harus membawa:
a. Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli;
b. Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM) Asli;
c. Alat tulis (Pensil HB, karet penghapus, papan jalan, dan ballpoint hitam).

6. Peserta yang tidak hadir sesuai jadual yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.

7. Hasil Psikotes akan diumumkan melalui website Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id dan http://www.pengumuman-cpns.com pada hari Jum’at, 2 November 2012.

8. Dalam rangka Rekrutmen Pegawai Golongan II dan III ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.

9. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Perbuatan pihak/oknum tersebut diluar tanggung jawab Panitia.

10. Keputusan Panita Pusat Rekrutmen Pegawai Golongan II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 dalam halkelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk mengetahui siapa yang lolos TKD silakan mengklik alamat di bawah ini:

Daftar nama peserta lulus TKD Kemenkeu CPNS 2012

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya