SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara mengakui telah terjadi pungutan terhadap pekerja sektor minyak dan gas (migas) untuk membentuk Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas.

Cosmas menyatakan hal itu setelah diperiksa KPK, Senin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut dia, yayasan tersebut dibentuk dengan modal dari Pertamina sebesar Rp 10 juta dari Pertamina dan pungutan dari pekerja migas.

Tiap pekerja wajib menyerahkan 8,33 persen dari upah mereka. “Iuran itu diserahkan melalui perusahaan pemborong,” kata Cosmas.

Dia menjelaskan, yayasan dibentuk berdasar surat keputusan bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pertambangan dan Energi pada 1989.

Cosmas diperiksa bersama mantan Menteri Menteri Pertambangan dan Energi, Ginanjar Kartasasmita.

Keduanya mengaku dimintai keterangan tentang pembentukan yayasan. Mereka mengaku menandatangani surat keputusan bersama pembentukan yayasan tersebut.

Mereka juga mengaku ditanya tentang aliran aset yayasan, setelah yayasan tersebut dilikuidasi pada 2000.

“Kita diminta keterangan tentang dua hal itu,” kata Ginanjar.

Menteri Tenaga Kerja Cosmas Barubara dan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginanjar Kartasasmita diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Depnakertrans, Musni Tambusai sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Musni diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas pada 2003 sampai 2008.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Suedi Husein mengatakan, penyelewengan dana tenaga kerja migas tersebut telah merugikan negara sekira Rp 11,3 miliar.

Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas adalah yayasan milik Depnakertrans yang telah dilikuidasi sejak tahun 2000. Proses likuidasi berlangsung dua tahun, hingga 31 Desember 2002.

Pada tahun 2002, Musni diangkat sebagai penanggung jawab aset yayasan melalui Surat Keputusan Menteri No 225 tahun 2002.

Tim penanggungjawab aset seharusnya menyetor aset yayasan yang bernilai Rp 134,4 miliar kepada negara. Namun, Musni diduga menggunakan aset secara melawan hukum.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya