SOLOPOS.COM - Ilustrasi stop merokok (Bisnis.com)

Solopos.com, BALIKPAPAN–Pemilih yang menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) diminta untuk tidak merokok karena merupakan tempat umum yang dapat mengganggu orang lain.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan TPS merupakan tempat umum yang termasuk dalam bagian Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Karena itu, dia menegaskan agar seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti aturan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merokok di TPS karena itu bisa mengganggu kenyamanan orang lain,” ujarnya disela-sela inspeksi ke sejumlah TPS di Balikpapan, Selasa (8/4/2014).

Selain tidak boleh merokok, pemilih juga dihimbau untuk tidak membawa ponsel ataupun pen dan alat pencoblos selain yang disediakan oleh petugas KPPS. Apabila hanya membawa catatan untuk memastikan pilihannya, maka masih diperkenankan untuk dibawa masuk.

Tercatat ada 1.360 TPS yang tersebar di seluruh Balikpapan yang akan memfasilitasi 410.839 jiwa yang memiliki hak suara. Seluruh TPS tersebut telah menerima logistik yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu yang dijadwalkan Rabu (9/4).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya