Kasus suap PT Brantas Abripraya menyeret 2 pejabat perusahaan itu divonis 3 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti mencoba menyuap Kajakti DKI.
Solopos.com, JAKARTA — Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, divonis hukuman penjara oleh Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah keduanya dianggap bersalah dengan memberikan suap kepada Kepala Kejati DKI, Marudut Pakpahan.
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
“Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan bui. Sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, keduanya dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) DKI Jakarta Sudung Situmorang, dan Aspidsus Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. “Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap Hakim Yohanes.