SOLOPOS.COM - Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA—Polisi memperpanjang masa penahanan Indra Kenz. Tersangka kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo itu sebenarnya ditahan sampai 17 Maret 2022. Namun penyidik memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, hingga 25 April 2022.

Hal itu diperlukan untuk melakukan pendalaman penyidikan kasus investasi bodong melalui trading Binary Option Binomo yang menjeratnya. Polisi pun mencium ada tersangka lain. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut tersangka lain terendus dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Mengapa kami katakan ada dugaan tersangka lain, karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, Bappeti, OJK dan Bank Indonesia, di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bukan Karena Judi, Ini yang Bikin Korban Indra Kenz Marah 

Whisnu belum mengungkap siapa identitas tersangka baru tersebut, termasuk perannya karena masih dalam penyidikan. Namun, ia berjanji akan mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo pekan depan.

“Kami tidak berhenti di sini saja, kami lagi kembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap,” ujar Whisnu.

Untuk pertama kalinya penyidik Dittipideksus menampilkan Indra Kenz ke hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari lalu.

Baca Juga: Kisah Tung Desem Waringin yang Sempat Kagum dan Ikuti IG Indra Kenz

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pengusaha Rudy Salim Terseret Kasus Binomo Indra Kenz karena Ini

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP joncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya