SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KOLOMBO— Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara pada tiga turis asal Prancis karena melukai perasaan umat beragama Budha dengan mengambil foto yang terkesan melecehkan.

Dua perempuan dan satu lelaki ditahan di kota Galle setelah sebuah tempat cuci cetak foto melapor pada polisi.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Foto itu menunjukkan sang turis berpose dengan patung Budha, mereka berpura-pura mencium patung tersebut.

Sebagian besar etnis di Sri Lanka menganut agama Budha.

Penyalahgunaan gambar dan artefak Budha adalah hal tabu di sana. Kejadian itu diduga terjadi di kuil Sri Lanka.

Menurut juru bicara polisi, Ajith Rohana, sang turis Prancis datang ke cuci cetak foto untuk mencetak fotonya.

Gambar itu disita setelah pemilik tempat cetak foto memberitahu polisi, namun kemudian gambar itu diunggah di sebuah laman Sri Lanka.

Pada Selasa, trio dari Prancis itu dijatuhi enam bulan hukuman penjara, ditangguhkan untuk lima tahun –jadi mereka sebenarnya tidak akan dipenjara. Pengadilan juga mendenda mereka.

Hukuman itu berdasar pada pelecehan “perasaan beragama tiap manusia” pada atau dekat dengan objek yang dipuja atau tempat berdoa.

Bulan lalu ada laporan bahwa lima orang Arab yang mengunjungi Sri Lanka juga dipenjara karena menyebarkan “penghinaan literatur pada Buddha”.

Pada 2010 dua orang lelaki Muslim pedagang Sri Lanka dijatuhi hukuman penjara karena menjual gantungan kunci bergambar Budha.

Bintang R & B Akon juga ditolak visanya saat akan menghelat konser di sana. Itu terjadi setelah masyarakat protes karena salah satu video musiknya menampilkan perempuan berpakaian minim menari di depan patung Budha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya