SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mabes Polri belum juga menentukan sikap apakah akan memutar rekaman Ade Rahardja dan Ari Muladi dengan dalih permintaan pengadilan Tipikor baru diterimanya kemarin. Jika terus mengulur-ngulur waktu, publik akan terus bertanya-tanya soal kebenaran adanya rekaman itu.

“Kalau hanya ngulur-ngulur waktu, publik bisa menafsirkan macam-macam. Orang akan terus bertanya, ada atau tidak ada rekaman itu,” kata pengamat polisi Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Selasa (3/8).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Bambang mengatakan, sudah seharusnya polisi patuh pada perintah hakim. “Ini kan perintah hakim, hakim itu tertinggi di peradilan. Kalau memang ada, kenapa sih nggak mau buka,” kata Bambang.

Jika polisi memang merasa belum bisa membuka rekaman tersebut, ada baiknya Polri memberi keterangan resmi. “Kalau memang belum bisa dibuka, jelaskan secara tertulis kepada hakim. Alasannya apa, harus masuk akal dan dapat diterima,” kata Bambang.

Jika alasan itu tidak tepat, maka publik dapat menilai Polri. “Ya taruhannya citra Polri sendiri. Iya kalau rekaman itu ada, kalau tidak ada, bagaimana?” tanya Bambang.

Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, belum bisa memenuhi perintah hakim untuk menyerahkan dan membuka rekaman misterius itu. Alasannya, surat perintah dari hakim itu kini masih dipelajari.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, keputusan belum diambil karena surat perintah baru diterima Mabes Polri pada Senin kemarin. Saat ini sedang ditindaklanjuti.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya