SOLOPOS.COM - (Foto: Detikcom)

(Foto: Detikcom)

Jakarta (Solopos.com)--Bank Indonesia (BI) menyatakan Citibank bersalah dalam penggunaan jasa penagih utang (debt collector) dan akan menyiapkan sanksi. Menanggapi hal ini pihak Citibank pasrah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

SVP Country Corporate Affair Head Citigroup, Ditta Amahorseya mengatakan Citibank siap untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BI.

“Citibank akan bekerjasama dengan BI untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” kata Ditta seperti dilansir detikcom, Selasa (26/4/2011).

BI sebelumnya telah menyatakan Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.

“Pelanggaran yang dilakukan Citibank antara lain adalah perjanjian kerjasama dengan pihak penagih dinyatakan bahwa segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih padahal di PBI diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank,” papar Difi.

Citibank menyalahi skema penarikan utang terkait kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit.
Menurut Difi, berdasarkan PBI baru, utang atau tunggakan baru bisa dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet). Namun Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua.

“Pelanggaran lainnya adalah lemahnya sistem monitoring penagihan dan keempat adalah lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector,” ungkap Difi.

Namun untuk jenis sanksinya, BI masih butuh waktu untuk memikirkannya.

Seperti diketahui, BI telah meminta keterangan dari pihak Citibank menyusul tewasnya Irzen Octa yang merupakan nasabah bank asal AS itu.

Irzen tewas setelah diinterogasi oleh debt collector Citibank. Irzen diketahui sedang dalam proses mempertanyakan tagihan utangnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Setelah Irzen meninggal, Citibank mengaku sudah menghapuskan seluruh tagihannya.

Dalam kasus meninggalnya Irzen Octa tersebut, polisi telah menahan 5 tersangka dari pihak Citibank dan debt collector yang mereka sewa yakni Humizar, Donald Bakara, Boy Tambunan, Arif Lukman dan Henry Waslinton.

BI juga telah meminta Citibank untuk sementara menghentikan penagihan dengan menggunakan debt collector setelah mencuatnya kasus ini.

(Detikcom/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya