SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Jaksa Cirus Sinaga mengaku belum mendapat informasi seputar pencekalan dirinya ke luar negeri.

Dia bilang, pemberitahuan pencekalan secara lisan juga belum diterimanya.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Saya tidak tahu (pencekalan). Belum ada sama saya,” kata Cirus di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan di ruang komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Cirus mengaku pencekalan itu belum disampaikan kepadanya secara lisan. “Saya belum mendapat informasi tentang itu,” ujar Cirus sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

Pada Jumat 1 April 2011, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Cirus mulai dicekal sejak 31 Maret 2011, untuk jangka waktu 1 tahun.

Hal senada disampaikan juga oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang. Edwin mengatakan surat cekal bagi Cirus tersebut berlaku selama 1 tahun.

“Berlaku untuk 1 tahun,” kata Edwin dalam pesan singkatnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya