SOLOPOS.COM - Cirus Sinaga

Cirus Sinaga

Jakarta (Solopos.com)--Cirus Sinaga didakwa pasal berlapis melakukan tindak pidana korupsi. Cirus terancam dihukum selama 20 tahun dan membayar denda hingga Rp 1 miliar.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011). Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya.

“Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang,” ujar Jaksa Eddy Rukamto.

Cirus didakwa dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf e ini menerangkan mengenai seorang pegawai negeri yang memeras. Sedangkan pasal 21 mengenai upaya penghalang-halangan proses penyidikan, dalam hal ini kasus Gayus Tambunan.

Cirus terlihat jauh lebih kurus. Padahal saat mengadili perkara Antasari Azhar, Cirus masih mantab dalam melangkah.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya