SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta  (Solopos.com)–Jaksa senior Cirus Sinaga resmi dicekal keluar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Cirus mulai dicekal sejak, Kamis (31/3/2011) untuk jangka waktu 1 tahun.

“Untuk Pak Cirus sudah dilakukan pencekalan. Kemarin (31/3) sudah diterbitkan pencekalan,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Dikatakan Basrief, surat permohonan cekal Cirus tersebut telah disampaikan kepada pihak Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM. Surat cekal bagi Cirus tersebut bernomor 100/K/DSP/2011 tanggal 31 Maret 2011.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang, surat cekal bagi Cirus tersebut berlaku selama 1 tahun. “Berlaku untuk 1 tahun,” kata Edwin dalam pesan singkatnya.

Permohonan cekal terhadap jaksa Cirus ini pada awalnya diajukan oleh penyidik Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung pada 29 Maret lalu. Oleh Jamintel, permohonan tersebut lantas diteliti kelengkapannya dan diteruskan kepada pihak imigrasi untuk dilaksanakan.

Seperti diketahui, jaksa senior Cirus Sinaga terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.

Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan atau pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Sedangkan perkara kedua terkait pemalsuan rentut, kini masih dalam tahap penyidikan di Mabes Polri. Belum diketahui kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya