SOLOPOS.COM - Logo Facebook (JIBI/Dok)

Chatting mesra di Facebook berbuntut meja hijau. Hakim memvonis warga Bandung lima bulan penjara. Terdakwa mengajukan banding.

Solopos.com, BANDUNG — Majelis hakim sidang kasus chatting mesra di Facebook menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa Wisni Yetty, 47. Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara, Wisni bakal mengajukan banding karena tak terima dengan putusan tersebut.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Kuasa hukum Wisni, Rusdy A Bakar mencatat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Mulai dari pandangan ranah publik yang berbeda hingga dihalalkannya alat bukti yang didapat dengan cara yang melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Rusdy saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (31/3/2015) sebagaimana dikutip Detik.

“Hingga pemeriksaan terakhir di persidangan tidak terbukti yang melakukan chatting adalah Wisni,” katanya.

JPU yang seharusnya membuktikan yang melakukan chatting adalah Wisni justru sebaliknya meminta Wisni membuktikan jika memang bukan Wisni yang melakukan chatting.

“JPU kan yang mendakwa, seharusnya JPU yang membuktikan,” katanya.

Soal chatting dilakukan di inbox, menurut Rusdy seharusnya itu tak bisa dipidanakan karena dakwaan JPU yaitu Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak dapat dipisahkan dengan 282 KUHP di mana sebuah perbuatan bisa dipidana jika dilakukan dengan sengaja dan terbuka di muka umum atau tersebar secara publik.

“Inbox itu bukan ranah publik. Ranah publik di Facebook itu di wall. Tapi majelis hakim mengesampingkan itu,” tutur Rusdy.

Selain itu, barang bukti yang diajukan yaitu berupa tiga bundel percakapan Wisni dan teman prianya telah diperoleh dengan cara yang tidak benar. “Itu kan masuk inbox dilakukan dengan cara meng-hack. Itu melanggar pasal 30 UU ITE. Namun dalam perkara ini barang bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum seolah dihalalkan,” katanya.

Menurut pasal 30 UU ITE, seseorang tidak dibenarkan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik orang lain. Terlepas pelapor merupakan suaminya, dalam UU tersebut tak membenarkan hal itu terjadi.

Karena sejumlah temuan dan pertimbangan hakim yang dinilai tak sesuai, Rusdy berencana mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan hari ini.

Sementara itu dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Wisni terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar asusila.

Peristiwa itu terjadi pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di Facebook.

Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam membobol Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT. Kasus itu hingga kini masih P19.

Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila. Sementara dalam persidangan Wisni membantah tuduhan itu.

Ia mengaku tidak ada bahasa asulila saat chatting dengan teman prianya itu. Ia juga menyatakan bahwa chatting yang dilakukannya bukan di dinding laman facebook yang merupakan area publik, namun inbox.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya